ABG Hamil 7 Bulan, Kata Sang Pacar: Itunya Gak Sampe Masuk Kok, Cuma di Tempel Aja

ADAAJA.Net - Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Wawan Setiawan memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.


Pemuda berinisial FA (20) asal Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Riau.

Terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, FA nekat menyetubuhi NA (14) anak di bawah umur yang juga tetangganya.

Baca juga: Ternyata Ini Pemilik Leher Berlubang nan Mengerikan di Bungkus Rokok, Kini Masih Hidup dan Menderita..

Pemuda yang mengaku sebagai playboy di desanya itu mengatakan bersedia menikahi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Namun, orangtua korban tetap bersikeras untuk menjebloskannya ke jeruji besi.

"Kalau sudah seperti ini saya tidak mau lagi nikah dengannya," ujar orangtua korban.

Untuk memuluskan aksi tak senonohnya tersebut, FA menggunakan jurus berpacaran dengan korban.

Baca juga: Heboh, Wanita Cantik Ini Belanja 'Tanpa Busana' di Apotik Roxy Lokasari, Apa yang Dibeli?

"Sudah tiga kali saya gituin (setubuhi). Pertama kalinya kami lakukan pada bulan Juni tahun lalu. Tapi itunya saya tidak sampai masuk kok, cuma ditempelkan dan digesek-gesek saja," ujar FA seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepulauan Meranti, pada Jumat 20/01/2017 lalu.

FA mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersebut, Ia meyakinkan NA jika perbuatan mereka tidak akan mengakibatkan NA hamil.

"Saya juga terkejut kenapa dia bisa hamil 7 bulan," ujarnya.
⇩⇩⇩

Menarik Lainnya: